Pemerintah Terbitkan Hukum Gres Soal Dokter-Nakes Asing, Begini Isinya

Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 selaku tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru. Anggaran gres tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2024.
Ratifikasi hukum pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali metode kesehatan di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 28 tahun 2024 itu berisi 1.072 pasal yg diangkut dalam 656 halaman. Salah satu pasal membahas tentang tenaga medis Warga Negara Asing (WNA).
“Eksploitasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara abnormal terdiri atas: lulusan dalam negeri; atau lulusan luar negeri,” demikian suara hukum tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Absah! Jokowi Teken Anggaran Turunan UU Kesehatan, Makanan Siap Saji Bakal Diatur Ketat |
Anggaran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Dalam Negeri
- Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yg menjalankan praktik di Indonesia mesti memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sanggup menjalankan praktik di Indonesia hanya berlaku bagi Tenaga Medis seorang jago dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu.
- Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah Tenaga Kesehatan yg memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan menyelenggarakan praktik secara berdikari dan wajib mematuhi ketentuan mengenai praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia.
- Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (3), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang hendak menjalankan praktik di Indonesia wajib menyanggupi kriteria ketenagakerjaan dan kriteria teknis bidang Kesehatan serta kriteria yang yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Turunan UU Kesehatan Terbit, Ini Anggaran Baru ASI Eksklusif hingga Donor ASI |
NEXT: Anggaran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Luar Negeri
Aturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Luar Negeri
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) abjad b yang sanggup menjalankan praktik di lndonesia hanya berlaku buat Tenaga Medis seorang jago dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti penilaian kompetensi.
- Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Tenaga Kesehatan yg memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
- Dalam kondisi tertentu, Menteri sanggup tentukan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menjalankan praktik keprofesian.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yg menjalankan praktik di Indonesia ialah bab dari pendayagunaan.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan, merupakan: terdapat ajakan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna tenaga medis seorang jago dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara abnormal lulusan mancanegara sesuai dengan kebutuhan, bagi alih teknologi dan ilmu pengetahuan, dan buat rentang waktu paling usang 2 (dua) tahun dan sanggup diperpanjang 1 (satu) kali cuma buat 2 (beberapa) tahun berikutnya.
- Selain menyanggupi ketentuan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri juga mesti menyanggupi kriteria ketenagakerjaan dan kriteria teknis bidang Kesehatan serta kriteria yg yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memfasilitasi training bahasa Indonesia buat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang didayagunakan.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dihentikan menyelenggarakan praktik secara mandiri.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) abjad b mesti mengikuti penilaian kompetensi. Evaluasi kompetensi berniat bagi menganggap kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang hendak berpraktik di Indonesia.
Baca juga: Sah! Jokowi Teken Aturan Turunan UU Kesehatan, Makanan Siap Saji Bakal Diatur Ketat |