Pemerintah Akan Ubah Hukum Bunga Sampai Cara Penagihan Pinjol

Denpasar –
Pemerintah akan merubah aturan pinjaman daring (pinjol) seusai menemukan putusan Mahkamah Agung (MA). Menko Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan salah satu yg mau dikontrol merupakan penetapan bunga sampai metode penagihan.
Dikutip dari detikNews, Yusril mengatakan OJK telah mempublikasikan izin kepada 97 forum keuangan yang melayani pinjol. Sehingga penyedia pinjol di luar forum itu merupakan pinjol ilegal.
Baca juga: Angka Bunuh Diri di Tabanan Meningkat alasannya yakni Depresi, Asmara, sampai Pinjol |
“Di luar itu yakni tidak sah, tidak berizin, ilegal dan alasannya yakni itu pegawanegeri penegak aturan kepolisian sanggup mengambil sesuatu tindakan aturan yang tegas kepada mereka lebih-lebih yg merugikan penduduk kecil,” kata Yusril dalam pertemuan pers seusai meeting kerjasama bareng sejumlah menteri di kantornya, Selasa (21/1/2025).
Dia menyebut pemerintah concern buat memamerkan derma kepada rakyat yg menjadi sasaran perlakuan diktatorial atas penagihan pinjaman daring yang dijalankan secara ilegal. Yusril mengatakan pemerintah mulai menjalankan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman online. Menurutnya, hal itu utama bagi memberi derma untuk masyarakat.
“Kemudian mulai mengambil tindakan aturan yg tegas menurut peraturan perundangan yang sebenarnya telah ada kini ini, cuma perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih rincian di dalam bentuk suatu peraturan pemerintah yg mau dikoordinasikan oleh Pak Eddy Hiariej,” ujarnya.
Baca juga: Admin Bank BUMN di Ubud Korupsi Rp 3,5 Miliar Diduga demi Tutupi Utang Pinjol |
Untuk diketahui, somasi kepada pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Perkara itu bernomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Termohon dalam masalah ini merupakan Kepala Negara RI selaku tergugat I, wapres selaku tergugat II, Ketua dewan perwakilan rakyat selaku tergugat III, Menkominfo (sekarang Menkomdigi) selaku tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku tergugat V.
Pemerintah dalam hal ini tidak mulai mengajukan peninjauan kembali (PK). Yusril mengatakan pemerintah membentuk kalangan kerja (pokja) buat menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menemukan putusan Mahkamah Agung ini dan mulai secepatnya melaksanakannya,” ujar Yusril.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini

Video: Mendiktisaintek Bantah Ada Kampus Bermitra dengan Pinjol bagi UKT
Video: Mendiktisaintek Bantah Ada Kampus Bermitra dengan Pinjol untuk UKT
pinjaman onlineaturan pinjolpenagihan pinjolojkpinjol ilegalmahkamah agung