Dpr Diminta Soroti Kerugian Negara Di Permasalahan Timah

Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta ikut menyinari kebenaran kerugian negara jawaban manajemen timah senilai Rp 300 triliun. Pasalnya, angka kerugian tersebut belum pernah dibuktikan di pengadilan.
Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung (PERPAT) resmi mengajukan tuntutan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam surat bernomor 001/RDP/DPP-PERPAT.BABEL/I/2025, PERPAT menyinari kerugian negara jawaban kerusakan lingkungan dan meminta penilaian ulang kepada perkiraan kerugian yang digunakan dalam proses hukum.
Dalam surat permohonannya ke DPR, PERPAT mengungkapkan keprihatinan atas penggunaan perkiraan andal lingkungan yang dinilai tidak berhubungan dalam konteks kerugian keuangan negara.
Dalam problem ini, Bambang Hero Saharjo, andal lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), menyebutkan kerugian negara sebesar Rp271.069.740.060 jawaban kerusakan lingkungan yang meliputi 170.363 hektar. Namun, PERPAT menganggap bahwa Bambang tidak mempunyai kompetensi untuk menjumlah kerugian keuangan negara.
“Bambang Hero Saharjo yaitu andal lingkungan, bukan andal keuangan negara. Kerugian negara semestinya dijumlah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau andal yang relevan,” tulis PERPAT dalam suratnya dikutip, Selasa (7/1/2025).
Menurut PERPAT, perkiraan yang ditangani Kejaksaan Agung bareng Bambang Hero Saharjo memamerkan deviasi besar. Berdasarkan data buatan timah selama 2015-2022, luas tambang yang diperlukan semestinya cuma 9.720 hektar, bukan 170.363 hektar menyerupai yang diklaim sebelumnya.
“Hal ini memamerkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam data yang diajukan. Perhitungan ini perlu diverifikasi ulang oleh para andal tambang, geologi, dan pihak terkait lainnya,” tegas PERPAT.
“RDP ini diinginkan menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta bahwasanya dan bikin keadilan bareng sesuai dengan amanat undang-undang,” tulis PERPAT.
Simak Video: Vonis: Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dkk Rugikan Negara Rp 300 T