Hukum Dan Kriminal

Hukuman Eks Direktur Keuangan Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Dua mantan Direktur PT Timah Tbk didakwa terlibat urusan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Kedua mantan Direktur PT Timah itu yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

JakartaBeritaMasaKini– Hukuman Eks Direktur Keuangan Timah Tbk Emil Ermindra diperberat menjadi 20 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, Emil dieksekusi 8 tahun penjara.

Hukuman Eks Direktur Keuangan Timah -Sidang putusan banding Emil Ermindra dalam kasus korupsi pengelolaan timah digelar pada Selasa (25/2/2025). Putusan diketok oleh ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Sri Andini dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, dengan panitera pengganti Jara Lumbanraja.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding perihal lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana embel-embel duit pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi selaku berikut,” suara amar putusan.

 

Baca juga: Ketum PBVSI Mojokerto, AKBP Daniel Konsentrasi Bina Atlet Muda

 

Hakim menghukum Emil dengan 20 tahun penjara. Hakim juga memperberat denda yang mesti dibayar Emil menjadi Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.

Selain itu, hakim menghukum Emil mengeluarkan duit uang pengganti Rp 493,3 miliar. Apabila duit pengganti itu tak dibayar diganti 6 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana embel-embel terhadap Terdakwa Emil Ermindra untuk mengeluarkan duit uang pengganti terhadap negara sebesar Rp 493.399.704.345,” katanya.

Hukuman ini jauh lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan pada Senin (30/12/2024). Dalam sidang itu, Emil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dibebani mengeluarkan duit uang pengganti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *