Dprd Kaur Disangka Laksanakan Perjalanan Dinas Fiktif, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Kaur –
DPRD Kaur, Bengkulu, disangka melakukan perjalanan dinas fiktif. Akibatnya, merugikan negara meraih Rp 11 miliar dengan tahun budget (TA) 2023.
Kasus ini terkuak dari hasil pembukuan keuangan BPK yang mendapatkan adanya surat perjalanan dinas (SPJ) fiktif. Diketahui hasil LHP BPK RI tahun 2024 didapatkan SPJ fiktif Rp 11 milliar dari total dana acara Rp 16 miliar.
Kasi Pidsus Kaur, Bobby M Ali Akbar menyampaikan kerugian keuangan negara yang terjadi di DPRD Kaur TA 2023 tersebut terjadi jawaban perjalanan dinas fiktif.
Kata dia, modus yang ditangani merupakan dengan meminjam nama para staf dan honorer, sedangkan faktanya banyak para staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas.
“Berdasarkan laporan hasil investigasi BPK RI tahun 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar tersebut dibebankan terhadap para Pejabat, mantan anggota DPRD Kaur, staf dan honorer,” kata Bobbi, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Pemprov Bengkulu Pastikan Makan Bergizi Gratis Dimulai 3 Februari |
Bobbi mengungkapkan sebelum menyeleksi pihak mana saja yang hendak dimintai pertanggungjawaban atas Rp 11 miliar kerugian keuangan tersebut, pihaknya dalam waktu bersahabat akan meminta pemberitahuan sejumlah saksi antara lain para pejabat Sekretariat DPRD Kaur, mantan anggota DPRD Kaur, serta para tenaga honorer.
“Kita akan meminta pemberitahuan sejumlah pejabat di DPRD, tergolong mantan anggota DPRD dan tenaga honorer yang namanya dicatut dalam SPJ tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Warga Rejang Lebong Temukan Mayat Wanita Lansia di Aliran Sungai |
