Berita Detikhealth

Nota Keuangan Raperda P-Apbd 2023 Jatim Sesuaikan Dengan 4 Tantangan Besar

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Foto: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sidang paripurna DPRD Jatim (Dok. Istimewa)

Surabaya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyodorkan Nota Keuangan atas Raperda wacana Perubahan APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di DPRD Jatim.

Khofifah menyebut postur pergeseran APBD menyesuaikan empat tantangan besar perekonomian global. Yakni tensi geopolitik, arus digitalisasi, pergeseran iklim, dan resiko pandemi.

Khofifah menyebut tensi geopolitik menyerupai perang Rusia-Ukraina dan memanasnya korelasi jualan Amerika Serikat-Tiongkok menyebabkan kebijakan negara-negara besar condong inward looking. Akibatnya, tren globalisasi bermetamorfosis deglobalisasi yang berimbas pada penurunan laju perkembangan ekonomi dunia.

“Di samping itu, laju inflasi global masih belum kembali ke level prapandemi sehingga suku bunga pola global masih bertahan higher for longer. Akibatnya, likuiditas global masih akan ketat sehingga cost of fund juga masih tetap tinggi. Ini keadaan ekonomi global, sehingga mesti menyesuaikan,” kata Khofifah didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Jumat (8/9/2023).

Di segi lain, Khofifah menyampaikan perekonomian global diprediksi akan sedikit lebih meningkat di 2024 seiring normalisasi harga komoditas. Indonesia sendiri merupakan negara dengan resiliensi berpengaruh di tengah krisis, sehingga diperlukan perekonomiannya akan terus meningkat.

Baca juga: Khofifah Ajak Warga Kurangi Ujaran Kebencian di Tahun Politik

“Kita masih mesti berhati-hati El Nino yang kabarnya akan terus berlanjut hingga Februari 2024 yang potensial mempunyai efek pada tingkat inflasi. Tapi Alhamdulillah kinerja Perekonomian kita meningkat merupakan 5,24% pada triwulan II-2023 dibanding triwulan II-2022 (y-on-y),” katanya.

Secara rinci, terkait postur P-APBD 2023, Khofifah menerangkan untuk pos pemasukan Daerah berubah dari yang semula dianggarkan Rp 29,8 triliun menjadi sebesar Rp 31,3 triliun atau bertambah Rp 1,4 triliun. Dengan rincian dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Lebih jauh, Khofifah menerangkan dengan adanya pergeseran budget Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari pergeseran Belanja Daerah menyebabkan pergeseran defisit. Perubahan defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih lebih dari penerimaan tempat dan pengeluaran daerah.

Dimana, Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4,44 triliun, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan sehabis dikurangkan dengan semua pengeluaran pembiayaan tempat diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 3,9 triliun.

Khofifah menyampaikan, kebijakan lazim pergeseran tersebut terjadi pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Yang mana, ini sesuai dengan substansi akad baik pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Bupati Probolinggo Dilantik untuk Sisa Jabatan 18 Hari, Ini Pesan Khofifah

“Saya menyerahkan sepenuhnya terhadap Pimpinan dan Anggota Dewan untuk diadakan pengkajian lebih lanjut sehingga tata perangkaan ini lebih realistis. Sesuai dengan potensi dan keperluan dalam rangka merealisasikan penduduk Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul, dan berakhlak,” tegasnya.

Dalam peluang yang serupa Khofifah juga turut menyodorkan Pendapat Gubernur terhadap Raperda wacana Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2018 wacana Produk Hukum Daerah.

Khofifah menyodorkan menurut pertimbangan atas beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan tersebut, ia sependapat bahwa terdapat urgensi untuk dilaksanakan pergeseran terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 wacana Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Perubahan tersebut antara lain penambahan materi perihal pembentukan peraturan tempat dan peraturan gubernur dengan menggunakan tata cara omnibus law, penambahan materi perihal pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik untuk rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Gubernur, maupun rancangan Peraturan DPRD.

Tidak cuma itu pergeseran juga dilaksanakan dalam rangka penambahan materi perihal prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Gubernur terhadap Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan materi perihal keterlibatan dan partisipasi penduduk yang bermakna.

“Kami berharap dalam merumuskan materi muatan pergeseran atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini dilaksanakan dengan sarat ketelitian dan kehati-hatian seiring adanya rencana pergeseran kedua atas Permendagri No. 80 Thn 2015 wacana Pembentukan Produk Hukum Daerah,” terangnya.

“Serta belum diterbitkannya Peraturan Presiden yang menertibkan perihal pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik. Hal ini selaku upaya biar nantinya materi muatan pergeseran tersebut tidak berbeda dengan peraturan perundang-undangan dimaksud,” pungkasnya.

20D

Video: Massa Aksi Demo ‘Indonesia Gelap’ Bakar Ban di Depan DPRD Jatim

20D

Video: Massa Aksi Demo ‘Indonesia Gelap’ Bakar Ban di Depan DPRD Jatim


gubernur khofifah indar parawansaapbd jatim 2023dprd jatimsurabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *