Menpan-Rb Sebut Indeks Metode Pemerintah Berbasis Elektronik Meningkat

Jakarta –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menyelesaikan penilaian Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024. Penilaian SPBE Tahun 2024 dilaksanakan kepada 615 instansi sentra dan pemerintah daerah, dengan hasil sebanyak 48 Instansi Pusat dan Pemda menjangkau predikat memuaskan.
Hasil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.663/2024 wacana Hasil Penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemda Tahun 2024.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan hasil penilaian tahun 2024 menciptakan indeks SPBE Nasional yakni 3,12 dengan predikat baik. Sejak pertama kali ditangani penilaian SPBE pada tahun 2018, Indeks SPBE Nasional selalu bergerak naik.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian di tahun 2024, Indeks SPBE Nasional yakni 3,12 dari skala 5 dengan klasifikasi Baik. Capaian tersebut telah melebihi Planning Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yakni sebesar 2,60,” kata Rini dalam pemberitahuan tertulis, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Pemkot Makassar Raih Predikat Sangat Baik Evaluasi SPBE dari KemenPAN-RB |
Dia menyertakan penilaian SPBE ditangani dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada instansi sentra dan pemerintah tempat yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE.
“Penilaian SPBE berniat untuk mengukur capaian kemajuan, serta memajukan mutu penerapan SPBE pada instansi sentra dan pemerintah daerah, yang bermuara pada kenaikan mutu pelayanan publik terpadu berbasis digital,” ujarnya.
Dia menyampaikan proses penilaian SPBE yg sudah dilaksanakan bukan cuma dalam rangka untuk memperoleh nilai tertinggi atau pemeringkatan nasional. Tetapi bagaimana sebuah instansi sentra maupun pemerintah tempat lewat proses penilaian sanggup dipotret penerapan SPBE-nya bagi kemudian menyeleksi langkah strategis dalam upaya perbaikan.
Oleh karenanya, Rini mendorong bahwa setiap pimpinan instansi sentra dan kepala tempat buat sanggup memajukan mutu penerapan SPBE.
“Penerapan SPBE selaku key driver transformasi digital berniat bagi mengarahkan pengembangan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju puncak tertinggi kepuasan penduduk pengguna SPBE, sehingga, saat penduduk mengingat SPBE yg terlintas yakni pemerintah yang akuntabel dan layanan yg berkualitas,” jelasnya.
Dia mengatakan perkembangan pemerintahan digital juga mendapat respon faktual di dunia internasional, menurut survei kepada penerapan e-Government di aneka jenis negara oleh United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2024, Indonesia berada pada ranking 64 dari 193 negara. Capaian tersebut meningkat 13 peringkat dari tahun 2022 yang berada pada ranking 77.
“Kemudian dalam survey Waseda University tahun 2024 juga menempatkan Indonesia di peringkat ke-24 dari 66 negara. Survei pemeringkatan pemerintah digital Internasional Waseda ke-19 tahun 2024 sudah telah ditangani oleh Institute of Digital Government, Universitas Waseda berafiliasi dengan International Academy of CIO (IAC),” ungkapnya.
“Evaluasi tersebut menargetkan 66 negara dan wilayah yg telah maju secara digital, dengan aneka jenis sudut pandang penilaian menyerupai keperluan penduduk dan 10 indikator lainnya,” sambungya.
Baca juga: KemenPANRB Sampaikan Rebranding-Umumkan Hasil Penilaian Layanan Publik |
Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menerangkan bila proses penilaian SPBE tahun 2024 melibatkan 34 perguruan tinggi tinggi selaku asesor eksternal. Tahapan proses penilaian SPBE tahun 2024 yakni penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interview, visitasi (pada IPPD tertentu).
Pedoman pelaksanaan Penilaian SPBE tahun 2024 menurut pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 wacana Pemantauan dan Penilaian SPBE, serta Panduan Menteri PANRB No.3/2024 wacana Tata Cara Pemantauan dan Penilaian Evaluasi SPBE, dimana terdapat 47 indikator penilaian di domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.
Menurutnya, proses penilaian SPBE yang dilaksanakan bukan cuma berorientasi pada kenaikan angka nilai Indeks SPBE lewat pemenuhan administratif semata tanpa memprioritaskan penerapan substansi, namun yg diperlukan yakni implementasi SPBE yang terpadu yang bermuara pada pelayanan publik yang efektif dan efisien.
“Selain itu, lewat penilaian ini juga diperlukan sanggup memotret penerapan SPBE pada instansi sentra dan pemerintah tempat maupun secara nasional, bagi kemudian menyeleksi langkah strategis dalam upaya perbaikan. Harapannya, lewat tugas dan derma segala stakeholder, apa yang menjadi tujuan penting dalam pelaksanaan penilaian SPBE sanggup tercapai,” tutupnya.
kemenpanrbsistem pemerintahan berbasis elektronikHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya