Politik Peristiwa

Sri Mulyani Sebut THR Dan Honor Ke-13 Telah Dianggarkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampilkan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11). Sri Mulyani melaporkan APBN defisit Rp 309,2 triliun.
JakartaBeritaMasaKini– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan honor ke-13 dan pemberian hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) sudah dianggarkan. Ia meminta PNS menunggu.

Gaji ke-13 dan THR menjadi sorotan di tengah kebijakan pemerintah menjalankan pemangkasan anggaran.

“(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani ketika dijumpai wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Meski begitu, ia tak menerangkan lebih rinci ketika disinggung efisiensi yang dikabarkan berimbas pada honor ASN/PNS. Ketika dipertegas nasib honor ke-13 dan THR, Sri Mulyani cuma menjawab singkat. “Insyaallah,” tutupnya.

 

Baca juga: SMBC Indonesia Resmikan Transformasi Kantor Cabang Jatim

 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan THR pegawai swasta sedang disediakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan kerjasama bareng pengusaha. Sementara itu, untuk kepastian THR dan honor ke-13 PNS, ia meminta ditanyakan eksklusif ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Dari sisi perusahaan, kemarin aku sudah mengatakan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan. Kemudian yang dari sisi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan yang untuk ASN,” kata Airlangga dalam pertemuan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2).

Airlangga menyebut sudah ada antisipasi untuk diumumkan kepastian THR dan honor ke-13 PNS. Sayangnya ia tidak menerangkan apakah pengumuman yang disampaikan akan menjadi kabar baik atau buruk buat para abdi negara. “Persiapan sudah ada ya aku rasa, itu saja yang aku jawab. Persiapan to be announced,” ucap Airlangga.

Sebagaimana diketahui, Prabowo menargetkan pengurangan dari APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Caranya dengan menjalankan reviu masing-masing atas budget belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *