Polda Gorontalo Menetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Rp 5,9 M

Gorontalo –BeritaMasaKini– Polda Gorontalo menentukan 2 tersangka baru dalam kasus praduga korupsi proyek kenaikan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp 5,9 miliar.
“Adapun yang menjadi tersangka problem ini ada dua orang praduga tindak kriminal korupsi pekerjaan Jalan Nani Wartabone di Dinas PUPR Kota Gorontalo yang merupakan tahun budget 2021,” ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Maruli Pardede terhadap wartawan, Kamis (10/4/2025).
Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (10/4). Dua tersangka masing-masing berjulukan Irfan Ahmad Asul alias IAA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Denny Juaeni alias DJ selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.
Maruli menyampaikan dalam problem ini, Denny Juaeni disangka mengerjakan manipulasi progres pekerjaan Jalan Nani Wartabone. Sementara tugas Irfan Ahmad Asul memanipulasi laporan perkiraan pekerjaan.
“Saudara DJ selaku pelaksana ini mengerjakan upaya-upaya sehingga memanipulasi progres dari pada pekerjaan perbaikan Jalan Nani Wartabone tahun 2021 ini untuk disetujui pencairannya,” kata Maruli.
“Sedangkan tugas dari IAA merupakan secara aktif berkolaborasi atau melakukan pekerjaan sama dengan kerabat DJ untuk memanipulasi laporan tersebut tergolong perkiraan yang ada material opside di lokasi pekerjaan,” sambungnya.
Baca juga: Timnas U-17 Vs Afghanistan: Nova Arianto Pastikan Rotasi Skuad |
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara di problem ini sebesar Rp 5.974.395.800.75. Maruli menyampaikan problem ini masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Tidak tertutup kemungkinan ada calon-calon tersangka gres yang mungkin turut serta atau terafiliasi itu sedang pendalaman kami tergolong pihak-pihak mana saja yang mendapat laba atau kucuran fatwa dana dari hasil tindak kriminal korupsi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 wacana pemberantasan tindak kriminal korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 wacana pemberantasan tindak kriminal korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KHUPidana.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Gorontalo sudah menentukan 2 tersangka dalam problem korupsi proyek Jalan Nani Wartabone. Mereka merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah (AA) dan kontraktor proyek berjulukan Faisal Lahay (FL).
“Hasil dari investigasi dari tim penyidik dan hasil ekspos penanganan problem yang dikerjakan status dari saksi AA dan FL ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Nursurya, Rabu (12/6/2024).