Leo Darwin Terdakwa Korupsi Bank Jambi Rp 310 Miliar Divonis 16 Tahun Bui

“Menjatuhkan eksekusi terhadap terdakwa Leo Darwin selama 16 tahun kurungan penjara sebab dinyatakan secara sah bersalah,” kata Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, M Syafrizal Fahmi, Jumat (14/2/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin itu sudah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak kriminal korupsi secara bersamaan sebagaimana dikelola dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Selain menjatuhkan eksekusi penjara 16 tahun, hakim juga mewakilkan terdakwa untuk mengeluarkan duit denda sebesar Rp 700 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan pidana embel-embel berupa pembayaran duit pengganti senilai Rp 204,8 miliar.
“Apabila dalam waktu 1 bulan sehabis kendala berkekuatan aturan tetap terdakwa tidak mengeluarkan duit uang pengganti tersebut, maka harta bendanya sanggup disita dan dilelang oleh jaksa,” ujar Fahmi.
Baca juga: Penumpang Sriwijaya Air Rute Makassar-DKI Jakarta Murka Gegara Delay Hingga 9 Jam |
Fahmi menyebut, kalau harta bendanya tidak memadai maka terdakwa Leo Darwin itu akan dikenakan pidana embel-embel berupa penjara selama 10 tahun.
Dalam dakwaan hakim, terdakwa Leo Darwin ini terbukti menjalankan tindak kriminal korupsi secara bersamaan bareng terpidana Yunsak El Halcon mantan Dirut Bank Jambi. El Halcon lebih dahulu dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun bui atas problem korupsi yang menimpanya itu.
Kemudian terpidana Dadang Suryanto juga sudah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, sedangkan terpidana Andri Irvandi Bin Djohan sudah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Sementara terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang yang belum mendapat keputusan hakim.
Diketahui, korupsi ini bermula pada 2017 dan 2018 silam di saat Bank Jambi menjalankan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).
Dalam proses penerbitan MTN, PT SNP (selaku emiten atau penerbit) menggunakan pembukuan keuangan yang datanya dimanipulasi. Kondisi keuangan perusahaan seolah-olah sehat dan memiliki harapan kerja keras yang bagus. Padahal sejak 2010, PT SNP mengalami kesusahan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan. Penyidik menyaksikan duit keluar lebih besar ketimbang duit masuk.
Data pembukuan keuangan yang tidak cocok dengan fakta yang tolong-menolong tersebut lalu digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan terhadap kandidat penanam modal yang salah satunya yakni Bank Jambi.
Akibatnya di tengah perjalanan rentang waktu MTN, PT SNP tidak dapat membayar coupon atau bunga MTN terhadap Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada di saat jatuh tempo, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.