Kejati NTB Selidiki Praduga Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima

Baca juga: BPKH Tegaskan Tak Gunakan Dana Haji Untuk Kesibukan Balik Kerja Bareng 2025 |
Menurut Enen, penyidik Kejati Bali sudah menyelediki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pajak, pejabat pembuat akad (PPK), saksi ahli, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, dan kontraktor pembangunan masjid itu yang berasal dari Dompu.
Penyidik Kejati NTB juga bertujuan mengundang Bupati Bima sekaligus Wakil Gubernur (Wagub) NTB terpilih, Indah Dhamayanti Putri (Dinda). Namun, Kejati NTB sampai sekarang mengeklaim belum menyaksikan adanya keterlibatan Dinda dalam praduga korupsi itu.
“Sampai di saat ini belum ada kami jadwalkan (pemanggilan Dinda), tapi kami rasa jikalau dibutuhkan akan kami panggil,” terperinci Enen.
Selain itu, jaksa juga intens berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTB untuk mengenali rincian kerugian negara dalam pengolahan proyek tersebut.
Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB 2022, pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima menelan budget Rp 78 miliar. BPK mendapatkan tiga item yang berpeluang merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar.
Rinciannya, solusi pekerjaan telat dan belum dikenakan hukuman denda senilai Rp 832 juta. Selain itu, ada kelemahan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497 juta dan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 7 miliar.
Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kolaborasi operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas yang berdomisili di Kabupaten Dompu.